"Sea Games itu kegiatan kenegaraan, masa didanai dana talangan. Tidak ada ceritanya kegiatan kenegaraan dibiayai dana talangan. Apalagi dananya dari swasta. Itu dilarang betul," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Bunyamin Saiman, kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 6/5).
Karena itu, sambung Bunyamin, alasan dana talangan yang selalu dikemukakan dua tersangka, Wafid Muharam dan Mindo Rosaline Manulang sangat mengada-ada. Alibi keduanya sangat mudah dipatahkan.
"Dana talangan judul yang disusulkan saja. Alibi yang dicari-cari," katanya.
Bunyamin yakin cek Rp3,2 miliar adalah uang
fee yang diberikan PT DGI. Lebih jauh Bunyamin menengarai ada
fee lain yang diberikan PT DGI kepada pejabat Kemenpora lainnya, baik sebelum penyerahan cek kepada Wafid maupun cek yang masih dijanjikan.
"Kalau uang
fee, kemungkinannya tidak diberikan sekali. Yang diterima Wafid bisa jadi
fee yang terakhir,
fee awal atau bisa juga
fee pertengahan," demikian Bunyamin.
[yan]
BERITA TERKAIT: