"Soal dugaan suap itu Pak Dedy tidak tahu menahu. Pak Dedy tidak tahu ada penyerahan uang sekian-sekian itu. Pak Dedy juga tidak tahu ada kesepakatan-kesepakatan bahkan pertemuannya juga tidak tahu," ujar pengacara Dedy, Firman Wijaya, saat menemani klienny menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/5).
Melalui Firman, Dedy mendudukkan posisi dirinya di Kemenpora. Saat ini Dedy sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Sesmenpora. Sebelum terjadi transaksi suap, Dedy sudah dimutasikan menjadi Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kementerian yang dipimpin Andi Mallarangeng itu.
Meski begitu, sambung Firman, kliennya akan kooperatif dengan penyidik KPK dalam mengungkap suap yang berasal dari PT Duta Graha Indah, perusahaan yang dipimpin oleh Sandiaga S Uno.
"Pak Dedy siap jelaskan soal dana talangan di Kemenpora. Ini bisa menerangkan kebiasaan soal bagaimana cara Kemenpora mengumpulkan dana," kata Firman yang juga menjadi kuasa hukum politisi Agus Condro dalam kasus suap DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.
[ald]
BERITA TERKAIT: