Bangga, PDIP Partai Lama Pertama yang Daftar jadi Peserta Pemilu 2014

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 02 Mei 2011, 16:10 WIB
Bangga, PDIP Partai Lama Pertama yang Daftar jadi Peserta Pemilu 2014
trimedya panjaitan/ist
RMOL. PDI Perjuangan resmi didaftarkan sebagai partai peserta pemilihan umum  pada 2014 mendatang. Partai berlambang kepala banteng ini siap diverifikasi Dirjen Administrasi Hukum dan Perundang-Undang Kementerian Hukum dan HAM.

Tampak sejumlah pengurus partai Megawati Soekarnoputri itu, antara lain Trimedya Panjaitan, Harto Kristianto, dan Ganjar Pranowo mendatangi kantor Dirjen AHU Kemenkum HAM di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Senin, 2/5), untuk menyerahkan persyaratan menjadi peserta Pemilu.

Ketua DPP PDIP, Trimedya Panjaitan mengatakan pendaftaran partainya ini menjadi parpol yang telah berbadan hukum pertama melakukan verifikasi. "Kami ingin memberi contoh bagi parpol lama. Segeralah mendaftar," kata Trimedya

Meski pendaftaran masih menyisakan waktu sekitar bulan lagi, yaitu 20 Agustus mendatang, PDI Perjuangan memilih mendaftarkan saat ini agar tidak memberatkan jajaran Kemenkumham dalam memverifikasi parpol peserta Pemilu. Sehingga tidak mengganggu persiapan pemilu lainnya.

"Kami berharap verifikasi lebih cepat sehingga berapa jumlah parpol yang ikut bisa cepat diketahui," katanya sambil menegaskan semua syarat yang disebutkan Pasal 3 UU 2/2011  Partai Politik sudah terpenuhi.

Berikut bunyi pasal tersebut;
                                                                Pasal 3
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.

(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:

a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak  mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan e. rekening atas nama Partai Politik. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA