"Seorang saksi yang sudah jadi tersangka perlu didampingi kuasa hukum. Hukum acara pidana jelas menyebut tidak melarang seorang saksi memiliki pengacara," katanya di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/4).
Kecewa dengan perlakuan penyidik KPK, Herman pun langsung menyampaikan nota protes. Ia meminta KPK mengijinkan agar mantan Sekretaris Kementerian Pemuda Olahraga didampingi kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan.
"Saya sudah kasih surat ke penyidiknya. Surat saya sampaikan kepada KPK isinya meminta Pak Wafid bisa didampingi kuasa hukum. Kita ingin semuanya berjalan fair," katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: