Tak Diijinkan Dampingi Wafid, Pengacara Protes KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 28 April 2011, 12:19 WIB
Tak Diijinkan Dampingi Wafid, Pengacara Protes KPK
wafid muharram/ist
RMOL. Herman, pengacara tersangka suap pembangunan gedung wisma atlet Wafid Muharam, kecewa dengan proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK tidak fair karena melarang tim pengacara untuk mendampingi Wafid saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Seorang saksi yang sudah jadi tersangka perlu didampingi kuasa hukum. Hukum acara pidana jelas menyebut tidak melarang seorang saksi memiliki pengacara," katanya di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/4).

Kecewa dengan perlakuan penyidik KPK, Herman pun langsung menyampaikan nota protes. Ia meminta KPK mengijinkan agar mantan Sekretaris Kementerian Pemuda Olahraga didampingi kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan.

"Saya sudah kasih surat ke penyidiknya. Surat saya sampaikan kepada KPK isinya meminta Pak Wafid bisa didampingi kuasa hukum. Kita ingin semuanya berjalan fair," katanya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA