KPK Minta SBY dan Hatta Laporkan Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 27 April 2011, 10:51 WIB
KPK Minta SBY dan Hatta Laporkan Gratifikasi
ibas-aliya/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, melaporkan gratifikasi yang mungkin diterima dalam acara pernikahan anak mereka, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dan Siti Rubia Aliya Rajasa.

"Kalau menurut UU ya harus," kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Haryono Umar, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/4).

Kewajiban melaporkan gratifikasi, sambung Haryono, diatur dalam Undang-undang  Pasal 12C UU/20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalamnya diatur, seorang penyelenggara negara harus melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK paling lambat 30 hari setelah hari penerimaan.

Haryono menegaskan, sekalipun dalam acara pernikahan itu ada tiga penyelenggara negara, Presiden SBY, Menko Perekonomian dan Ibas sendiri sebagai anggota DPR RI, laporan gratifikasi cukup dilakukan oleh salah satu pihak saja. Boleh SBY atau Hatta, tergantung siapa pihak yang menyelenggarakan pernihakannya.

“Ya biasanya yang menyelenggarakan itu kan pihak wanitanya, ya berarti ada kemungkinan  Pak Hatta nanti yang wajib melaporkan. Tapi tergantung juga nanti siapa yang menyelenggarakannya,” katanya.

Rencananya, pertunangan Ibas dan Aliya akan dilakukan hari ini  (Rabu, 26/4), sementara pernikahan keduanya akan dilangsungkan pada November mendatang.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA