"Kalau menurut UU ya harus," kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Haryono Umar, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/4).
Kewajiban melaporkan gratifikasi, sambung Haryono, diatur dalam Undang-undang Pasal 12C UU/20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalamnya diatur, seorang penyelenggara negara harus melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK paling lambat 30 hari setelah hari penerimaan.
Haryono menegaskan, sekalipun dalam acara pernikahan itu ada tiga penyelenggara negara, Presiden SBY, Menko Perekonomian dan Ibas sendiri sebagai anggota DPR RI, laporan gratifikasi cukup dilakukan oleh salah satu pihak saja. Boleh SBY atau Hatta, tergantung siapa pihak yang menyelenggarakan pernihakannya.
“Ya biasanya yang menyelenggarakan itu kan pihak wanitanya, ya berarti ada kemungkinan Pak Hatta nanti yang wajib melaporkan. Tapi tergantung juga nanti siapa yang menyelenggarakannya,†katanya.
Rencananya, pertunangan Ibas dan Aliya akan dilakukan hari ini (Rabu, 26/4), sementara pernikahan keduanya akan dilangsungkan pada November mendatang.
[ald]
BERITA TERKAIT: