Resmi, LPSK Tolak Lindungi Gayus Tambunan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 27 April 2011, 07:58 WIB
Resmi, LPSK Tolak Lindungi Gayus Tambunan
gayus tambunan/ist
rmol news logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan tidak akan memberi perlindungan bagi Gayus Tambunan. LPSK menilai belum ada alasan yang kuat untuk mengabulkan permohonan perlindungan Gayus dalam kasus mafia pajak yang dilaporkannya ke KPK.

Jurubicara LPSK, Maharani Sitishopia mengatakan bahwa pertimbangan tidak mengabulkan permohonan tersebut karena belum ada ancaman yang berarti bagi Gayus. "Kita (LPSK) perhatikan tingkat ancaman pemohon (Gayus). Tidak ada ancaman yang signifikan yang dialaminya," katanya saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (26/4).

Permohonan yang diminta Gayus kepada LPSK, dimana kasusnya sendiri saat ini tengah ditangani KPK, juga menjadi pertimbangan lain untuk tidak memberikan perlindungan sebagai saksi bagi mantan pegawai Dirjen Pajak yang sudah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pajak itu.

"Kasusnya di KPK masih tahap penelaahan. Belum masuk tingkat Penyelidikan," terang Maharani.

Ia menegaskan, keputusan menolak permohonan Gayus dilakukan berdasarkan pertimbangan hasil koordinasi yang dilakukan dengan penyidik KPK dan dengan mengkaji informasi baik dari Gayus maupun pengacaranya.

Keputusan bagi Gayus sudah diputuskan LPSK Selasa kemarin (26/4) melalui rapat paripurna Komisioner LPSK. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA