Uang tersebut dikembalikan penyidik KPK lantaran tidak berhubungan dengan suap-menyuap pembangunan wisma atlit untuk penyelenggaraan Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan.
"Ada pengembalian USD 5 ribu. Uang tersebut hasil sisa Asean Games lalu," sebut pengacara Wafid, Herman Usman, menirukan penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4).
Selain itu, masih kata Herman menirukan penyidik KPK, KPK juga mengembalikan uang senilai Rp20 juta kepada Wafid karena uang tersebut adalah uang honor.
"Uang honor juga. Total Rp20 jutaan lah. di kembalikan,"jelasnya.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: