Rosa yang juga tersangka dalam kasus suap ini merupakan perantara antara PT Duta Graha Indah dengan Kemenpora dalam tender proyek pembangunan wisma atlit.
Demikian disampaikan salah satu pengacara Wafid, Herman Usman, di gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (26/4).
"Rosa kenal banyak pengusaha. Makanya janjian ketemu," katanya.
Dari pengusaha-pengusaha itulah, sambungnya, Wafid bisa mendapat dana talangan. Tidak mengkhususkan meminta kepada Mohammad Idris, salah satu petinggi PT Duta Graha Indah.
"Kemarin enggak ada janjian dengan dia (Idris). Pak Wafid hanya ada janji dengan Rosa. Tidak ada janjian dengan dia (Idris)," katanya.
[wid]
BERITA TERKAIT: