"Itu bukan uang suap. Itu uang kumpulan tunjangan perjalanan ke luar negeri. Itu kumpulan uang-uang tunjangan dari Biro Umum yang disimpan dalam amplop di ruangan dia," ujar pengacara Wafid, Adhyaksa Dault, saat dihubungi sesaat lalu, Selasa (26/4).
Saat penangkapan Wafid Kamis lalu (21/4), Selain menyita tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar, tim penyidik KPK juga menyita uang milik Wafid senilai Rp Rp 73.171.000, 128,148 dolar Amerika, 13.070 dolar Australia dan 1.955 euro.
Ratusan ribu uang asing yang dimiliki Wafid, sambung mantan Menpora ini, wajar dimilinya Wafid lantaran dia merupakan seorang pejabat. "Jumlahnya wajar saja. Jumlahnya tidak sampai bermiliar-miliar," tandas mantan atasan Wafid di Kemenpora itu.
[zul]
BERITA TERKAIT: