Surat somasi kedua Panda disampaikan siang ini (25/4) ke kantor KPK melalui pengacaranya, Patra M Zain.
"Karena dia (M Jasin) belum berikan jawaban," kata Patra saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu.
Panda tidak segan akan mempidanakan Jasin jika dirinya kembali tidak mengindahkan somasi keduanya. Jasin harus mengklarifikasi dan meminta maaf karena tindakannya menuding Panda sebagai musuh KPK seperti dikutip koran Suara Merdeka pada 2009 lalu, jauh sebelum Panda berurusan dengan kasus traveller's cheque, tidak dapat dibenarkan.
"Kalau tidak ada jawaban lagi, kalau tidak ada klarifikasi kita akan bawa ke jalur pidana," tandasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.