Gugat ke MK, Maki Yakin Gedung DPR Baru Bisa Batal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 24 April 2011, 11:21 WIB
Gugat ke MK, Maki Yakin Gedung DPR Baru Bisa Batal
desain gedung baru dpr/ist
RMOL. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan judicial review terhadap rencana pembangunan gedung baru DPR ke Mahkamah Konstitusi. MAKI berpendapat, satu-satunya lembaga yang bisa membatalkan pembangunan gedung dengan biaya Rp1,1 triliun tersebut adalah MK.

"Pembangunan gedung DPR sudah masuk APBN. Inilah yang menjadi dasar pembangunan gedung DPR. Ingat, APBN itu Undang-Undang karena diputuskan oleh legislatif dan eksekutif. Yang bisa membatalkan Undang-Undang itu hanya MK," ungkap Ketua MAKI, Bonyamin Saiman saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online, kemarin.

Karena yang jadi persoalan UU, Bonyamin ragu jika langkah gugatan yang dilakukan sejumlah LSM ke pengadilan tidak bisa membatalkan pembangunan gedung DPR.

Untuk gugagatan ke MK, Maki yakin MK akan mengabulkannya sebab APBN tentang gedung DPR disusun tidak dengan pembahasan cek and balance antara legislatif dengan eksekutif. Eksekutif tidak dilibatkan dalam penyusunanya.

"Presiden memang sudah teken APBN-nya tapi saat penyusunannya tidak dilibatkan. Presiden menekennya di akhir penyusunan APBN-nya. Seharusnya  prosesnya kan seperti APBN buat eksekutif. DPR ikut membahas lalu menyetujuinya. Penyusunan APBN gedung DPR tidak seperti itu," katanya. [wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA