"Pembangunan gedung DPR sudah masuk APBN. Inilah yang menjadi dasar pembangunan gedung DPR. Ingat, APBN itu Undang-Undang karena diputuskan oleh legislatif dan eksekutif. Yang bisa membatalkan Undang-Undang itu hanya MK," ungkap Ketua MAKI, Bonyamin Saiman saat berbincang dengan
Rakyat Merdeka Online, kemarin.
Karena yang jadi persoalan UU, Bonyamin ragu jika langkah gugatan yang dilakukan sejumlah LSM ke pengadilan tidak bisa membatalkan pembangunan gedung DPR.
Untuk gugagatan ke MK, Maki yakin MK akan mengabulkannya sebab APBN tentang gedung DPR disusun tidak dengan pembahasan cek and balance antara legislatif dengan eksekutif. Eksekutif tidak dilibatkan dalam penyusunanya.
"Presiden memang sudah teken APBN-nya tapi saat penyusunannya tidak dilibatkan. Presiden menekennya di akhir penyusunan APBN-nya. Seharusnya prosesnya kan seperti APBN buat eksekutif. DPR ikut membahas lalu menyetujuinya. Penyusunan APBN gedung DPR tidak seperti itu," katanya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: