MIRANDAGATE

Panda Nababan: Bim Salabim, Saya Jadi Terdakwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 20 April 2011, 19:38 WIB
Panda Nababan: Bim Salabim, Saya Jadi Terdakwa
panda nababan/ist
RMOL. Anggota DPR yang menjadi terdakwa kasus travellers cheque, Panda Nababan,  mengaku sampai saat ini belum menerima surat resmi statusnya sebagai tersangka.

Hal itu ia katakan saat membaca eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta dalam persidangan kasus TC (Rabu, 20/4).

"Ironisnya sampai saat ini saya tak pernah terima resmi status sosial sebagai tersangka dari oknum KPK. Dan sama misterinya saya jadi tersangka, tiba-tiba bermetamorfosa jadi tahanan dan bim salabim jadi terdakwa. Hebat Saudara Roem (Jaksa Penuntut Umum KPK) ," ucapnya.

Dia bahkan pernah menanyakan kepada Direktur Penyidikan sekaligus Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, mengenai alasan apa yang digunakan KPK untuk menjadikannya tersangka.

"Apa alasanmu jadikan saya tersangka. Lalu Ferry Wibisono berkata 'tolonglah mengerti, memang begini situasinya," ungkap Panda.

"Sayang Ferry sudah dicopot dari KPK dan dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Sebenarnya dia bisa ikut bersaksi dalam dialog ini," terangnya.

Karena itulah dia mengaku bergumul dan merasa dibebani oleh pertanyaan hakim soal apakah dirinya mengerti dakwaan dari KPK.

"Isi dakwaan saya adalah memerintahkan Dudhie Makmun Murod (terpidana TC asal PDIP) mengambil cek ke Restoran Bebek Bali dari Ari Malangjudo. Dalam kesaksian di persidangan saya bantah itu," terangnya.

Dia tegaskan bahwa para petinggi fraksi tidak pernah dengar "cerita murahan" itu selama bertahun-tahun. Mantan Sekjen PDIP, Pramono Anung dan Dudhie Makmun Murod, menurutnya, pernah bertemu dengannya pada Juni 2009 di Rumah Makan Bunga Rampai Jalan Cik Di Tiro, Jakarta. Dalam pertemuan itu dia mengklarifikasi ke Dudhie siapakah yang menyerahkan cek pelawat kepada dirinya.

"Saya tanya Dudhie di depan Pram, darimana cek itu, dia ngaku tidak ingat," ujarnya.

Pada kesempatan lain, Ari Malangjudo yang disebut menyerahkan TC itu, dalam persidangan mengaku tak kenal dengan Panda Nababan.

Panda dijerat  dengan pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 butir b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA