"Sebenarnya hal itu sudah lama. Setahuku sejak tahun 2006 kalau tak salah," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti dalam keterangan pers yang diterima
Rakyat Merdeka Online (Jumat, 15/4).
Bila pun memang ada kerja sama antara Sekretariat Jenderal DPR, menurutnya, ada tiga hal yang harus jadi perhatian, kenapa UNDP mendapat fasilitas istimewa untuk dapat berkantor di gedung dewan tersebut.
"Bila alasannya karena ada kerjasama, maka tentu akan ada lanjutan pertanyaannya: kerjasama apa yang dimaksud sehingga dapat meminjam/kontrak di komplek DPR RI. Sehingga dengan begitu organ manapun yang bekerjasama dengan DPR dapat mengajukan kemungkinan untuk mendapatkan tempat di komplek DPR," beber Ray.
Kedua, urainya, bagaimana prosedur mendapatkan tempat di DPR. Apakah pengajuan tempat tersebut sudah sepengetahuan DPR, tentu dalam hal ini setidaknya unsur pimpinan atau Badan Urusan Rumah Tangga DPR. Dan dengan sendirinya pemakaian itu harus dilaporkan tiap akhir tahun sebagai barang inventaris yang dipinjamkan kepada pihak lain.
"Tanpa itu, tentu pihak Sekjen tidak memiliki kewenangan meminjamkan/mengontrakkan tempat secara panjang kepada pihak lain," tegasnya.
Sedangkan ketiga, masih kata Ray, tentu ada persoalan perlakuan ketidakadilan di sini. Di satu segi, pihak asing karena bekerjasama dalam bentuk program dapat menempati gedung DPR. Tetapi rakyat Indonesia, jangankan untuk meminjam atau mengontrak, bahkan untuk memasuki gedung DPR harus melewati jalan penuh lika-liku.
"Padahal kita menyebut komplek DPR itu sebagai rumah rakyat. Alih-alih dapat dinikmati masyarakat, bahkan hari demi hari terasa makin jauh dari jangkauan masyarakat baik secara politik maupun psikologis," ungkapnya.
Karena itu dia berharap segera kasus ini terungkap, pihak Sekjen harus lebih transparan dan bertanggungjawab. Sementara kepada pihak UNDP segera mengosongkan tempat tersebut untuk pindah ke lokasi dan kantor lain. "Mengontrak kantor, sejatinya adalah barang remeh temeh bagi UNDP," pungkasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: