Setelah SBY, Giliran Boediono Diminta Contoh Arifinto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 12 April 2011, 11:25 WIB
Setelah SBY, Giliran Boediono Diminta Contoh Arifinto
boediono/ist
RMOL. Kasus yang menimpa anggota Komisi V DPR Arifinto sebenarnya tidak berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Karena Arifinto tidak melakukan korupsi atau menggelapkan uang negara.

"Arifinto kan cuman membuka video porno. Itu kan tidak sampai merugikan rakyat banyak. Paling yang dia lakukan itu hanya mendekonstruksikan dirinya  dan DPR," ungkap Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay, kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 12/4).

Tapi yang menarik, lanjut alunmus Colorado State University, Amerika Serikat ini, politisi PKS itu mengundurkan diri. Padahal, belum ada keputusan hukum yang menyatakan Arifinto bersalah atau melanggar undang undang.

"Tapi ada pejabat lain yang telah merugikan negara, seperti Boediono, sampai hari ini belum mengundurkan diri. Dalam konteks ini, mestinya Boediono mencontoh Arifinto. Arifinto mundur padahal belum ada keputusan hukum," kata Saleh.

Saleh mengakui belum keputusan hukum yang menyatakan Boediono bersalah dalam kasus bailout Bank Century. Tapi, menurutnya, hasil investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan dan keputusan DPR, cukup menjadi alasan untuk membuat mantan Gubernur Bank Indonesia itu mundur. Karena dua lembaga negara itu, DPR dan BPKS menyatakan bailout Bank Century ada indikasi korupsi.

Permintaan yang sama juga diungkapkan Direktur Sabang Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan. Tapi Syahganda mengalamatkan permintaannya kepada Presiden SBY.

"Kalau Presiden SBY dibilang pembohong, jangan segan-segan untuk mundur. Tidak usah menggunakan pembenaran legitimasi pemilu. Kalau menggunakan legitimasi Pemilu, Arifinto juga sebenarnya bisa bertahan sebagai anggota DPR, tapi itu tidak dilakukan Arifinto," lanjutnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA