Sedangkan dalam tata acara, Badan Kehormatan DPR bisa memeriksa politisi PKS itu tanpa harus ada pengaduan dari masyarakat kalau sudah menjadi opini publik, hal itu tertuang dalam pasal 3 ayat 1 c.
"Sebenarnya kita sudah bisa melakukan tindakan. Nah, untungnya saat ini ada senggang waktu, yaitu masa reses selama sebulan. Kita minta PKS untuk coba melakukan klarifikasi dan memverifikasi secara internal," kata Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir," kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 11/4).
Hal itu dikatakannya, karena kalau sampai BK menjatuhkan sanksi yang berujung pada pemecatan, akan berakibat fatal. Arifinto terancam tidak bisa menerima uang pensiunan dan layanan asuransi kesehatan, seperti yang diatur dalam undang undang.
"Jadi kan kasihan. Tapi kalau diambil tindakan oleh PKS, disuruh mundur, dia itu tetap terima pensiunan. Karena setahu saya, tidak ada tenaga ahli yang tidak mengatakan, bahwa itu adalah kesengajaan. Dan nanti PKS kan juga bisa memanggil tenaga ahli untuk menanyakannya," tegasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: