Minta PKS yang Pecat, BK Kasihan Arifinto Tak Dapat Dana Pensiun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 11 April 2011, 09:59 WIB
Minta PKS yang Pecat, BK Kasihan Arifinto Tak Dapat Dana Pensiun
RMOL. Bila mengacu pada kode etik DPR, jelas anggota Komisi V DPR Arifinto melanggar pasal 3 ayat 1 tentang Integritas. Arifinto bisa disebut telah meruntuhkan wibawa DPR karena menonton video porno pada saat Sidang Paripuna.

Sedangkan dalam tata acara, Badan Kehormatan DPR bisa memeriksa politisi PKS itu tanpa harus ada pengaduan dari masyarakat kalau sudah menjadi opini publik, hal itu tertuang dalam pasal 3 ayat 1 c.  

"Sebenarnya kita sudah bisa melakukan tindakan. Nah, untungnya saat ini ada senggang waktu, yaitu masa reses selama sebulan. Kita minta PKS untuk coba melakukan klarifikasi dan memverifikasi secara internal," kata Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir," kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 11/4).

Hal itu dikatakannya, karena kalau sampai BK menjatuhkan sanksi yang berujung pada pemecatan, akan berakibat fatal. Arifinto terancam tidak bisa menerima uang pensiunan dan layanan asuransi kesehatan, seperti yang diatur dalam undang undang.

"Jadi kan kasihan. Tapi kalau diambil tindakan oleh PKS, disuruh mundur, dia itu tetap terima pensiunan. Karena setahu saya, tidak ada tenaga ahli yang tidak mengatakan, bahwa itu adalah kesengajaan. Dan nanti PKS kan juga bisa memanggil tenaga ahli untuk menanyakannya," tegasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA