"Saya sudah sampaikan kepada semua teman-teman supaya kalau dalam sidang-sidang itu, dalam Tatib itu juga sudah disebutkan, kita tidak boleh menggunakan alat komunikasi yang menganggu (jalannya sidang). Di Tatib sudah ada itu," ujar Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy kepada
Rakyat Merdeka Online (Minggu, 10/4).
Terkait dengan kasus yang menimpa politisi PKS itu, Wakil Ketua Komisi III DPR ini kembali mengingatkan, untuk tidak dihujat. Lebih baik, menurutnya, bila memang ada aturan yang dilanggar dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR atau penegak hukum.
"Kalau misalnya ditemukan (kasus) begini, silakan dilaporkan ke BK atau ada yang menganggap itu melanggar hukum atau UU ITE, silakan (laporkan). Tapi jangan saling hujat. Itu akan habiskan energi," tandasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: