Pernyataan Panglima itu terkait keterlibatan seorang petinggi TNI AU, Rio Mendung Thalieb, dalam aktivitas bisnis perusahaan milik Melinda Dee, PT Sarwahita. Di perusahaan milik pembobol rekening nasabah Citibank itu, Rio Mendung yang juga Wakil Gubernur Lemhanas menjabat Presiden Komisaris PT Sarwahita.
"Pernyataan ini perlu diluruskan agar tidak menabrak ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas purnawirawan Mayjen TNI ini kepada
Rakyat Merdeka Online, pagi ini (Minggu, 10/4).
Benar bahwa satu tahun sebelum pensiun, yang bersangkutan diizinkan untuk menjalani masa persiapan itu, dengan syarat mengajukan permintaan kepada atasannya dan meletakkan jabatannya.
Dalam status masih dinas aktif dan tanpa jabatan, dia boleh melakukan persiapan pensiun seperti kursus keterampilan, mencari pekerjaan lagi atau mungkin saja berbisnis.
"Kalau yang masih punya jabatan, ya tidak boleh dong. Contoh, Panglima TNI Agus Suhartono tahun 2013 akan pensiun, lalu tahun depan nanti dalam status masih sebagai panglima TNI boleh berbisnis? Ya tidak boleh dong. Pernyataan itu menunjukan ketidakpahaman (Panglima TNI)," terang politisi PDI Perjuangan ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: