Di pasal itu disebutkan, anggota DPR harus menghindari perilaku yang tidak pantas yang dapat merusak citra dan kehormatan DPR dan merusak tata cara persidangan.
"Itu sudah melanggar," tegas Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 8/4).
Dalam tata acara BK yang baru disahkan, jelas Nudirman, BK bisa memproses tanpa ada pengaduan dari anggota masyarakat. Syaratnya, dugaan pelanggaran anggota DPR itu sudah menjadi opini publik lewat pemberitaan media selama berhari-hari.
"Memang nggak ada (ukuran berapa hari dimuat media). Tapi kalau sudah beberapa hari (dimuat) tentu itu sudah merupakan opini publik dan meresahkan masyarakat," tegasnya.
Makanya BK akan memantau pemberitaan media atas dugaan pelanggaran yang dilakukan politisi PKS itu. Bila memang kriteria di atas terpenuhi, BK akan memanggilnya. "Kita akan tindak lanjuti. Di situ nanti akan ada pembuktian. Betul tidak," katanya.
Bila memang terbukti Arifinto menonton video porno, dia mengatakan, ada lima jenis sanksi yang akan diberikan. Sanksi itu mulai dari peringatan lisan, tertulis, mencopot dari pimpinan alat kelengkapan, pemberhentian sementara, hingga pemecatan.
[zul]
BERITA TERKAIT: