Demikian dikatakan Ketua DPP Partai Gerindra bidang Advokasi, Habiburokhman kepada
Rakyat Merdeka Online, Kamis malam (7/3).
Menurutnya, azas kepatutan dan kepantasan dalam pengelolaann keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara telah dilanggar.
"Partai Gerindra sangat menyayangkan hasil rapat paripurna tersebut dan akan terus menolak pembangunan gedung baru DPR melalui gugatan
citizen law suit di PN Jakpus," tegas Koordinator Lembaga Advokasi Hukum (Laskar) Gerindra ini.
Partai binaan mantan Danjen Kopassus Prabowo Subianto ini menyerukan kepada segenap elemen masyarakat untuk berpartisipasi dan menyukseskan gugatan
citizen law suit ini.
"Kami akan melibatkan ahli-ahli terkait untuk membuktikan dalil kami bahwa pembangunan gedung DPR tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya harus dihentikan," pungkas advokat muda ini.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: