Karena, dia menjelaskan SKB yang ditandantangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung pada tahun 2008 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan, SKB itu juga sudah sesuai Konvensi 36/55 PBB tahun 1981, yang mewajibkan semua negara mengatur kehidupan beragama dalam negara masing-masing.
Hal itu dikatakan Mahfud MD kepada wartawan, usai menyampaikan ceramah
Lecture Series On Democracy dengan tema "Konstitusi dan Demokrasi" di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (Selasa, 5/4).
"SKB justru merupakan wujud pemerintah melaksanakan kewajibannya mengatur kehidupan beragama, agar tidak saling mengganggu dan tidak menodai agama lain. Dan ini sudah sesuai dengan konstitusi dan konvensi internasional, yaitu hak wewenang negara untuk mengatur ketertiban dalam negara," paparnya.
Mahfud menambahkan SKB tentang Ahmadiyah itu perlu dan harus memberikan perlindungan kepada seluruh pemeluk agama apa pun. Karena yang terpenting, katanya, tidak boleh saling menodai antara satu agama dengan agama lain.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: