"Ini sebenarnya antisipasi yang sangat bagus dari DPD. Karena ketika saya mengajukan uji materi tahun 2009 kan kalah, hanya empat hakim yang mendukung dan lima orang menolak termasuk Pak Mahfud. MK menyarankan lewat amandemen. Apa yang dilakukan oleh DPD ini adalah follow-up dari upaya itu," kata Ketua Gerakan Nasional Calon Independen, Fadjroel Rachman kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 31/3).
Fadjroel Rachman kembali akan mengajukan uji materi yang sama agar calon presiden dari kalangan independen bisa berlaga di Pilpres 2014 mendatang. Saat ini, katanya, tim sedang menyiapkan bahan dan akan menambah argumentasi lainnya.
"Kalau dulu kan cuma saya yang mengajukan. Tapi nanti saya bersama GNCI akan mengajukan bersama-sama. Saat ini GNCI sudah memiliki perwakilan di daerah," katanya.
Selain itu, masih kata mantan aktivis mahasiswa ini, uji materi calon independen untuk pemilihan kepala daerah dua kali diajukan baru diterima MK. MK baru mengabulkan uji materi ini setelah calon independen untuk daerah Aceh diakui.
"Saat ini sudah ada satu gubernur dan 25 bupati/walikota dari kalangan independen. Makanya, ini nanti akan kita masukkan dalam uji materia kedua untuk memperkuat," imbuhnya.
Menurut Jimly Ashiddiqie, seperti dikutip Fadjroel, sebenarnya untuk bisa kalangan independen maju menjadi capres tidak perlu uji materi dan amanedemen. Menurut Jimly, untuk itu cukup lewat revisi undang undang. Dengan itu pernyataan Jimly itu, setidaknya saat ini ada tiga cara yang bisa ditempuh agar kalangan independen bisa jadi capres.
"Pertama lewat revisi, kedua uji materi, dan ketiga amandemen UUD 1945 seperti diusulkan DPD. Kita menjalin komunikasi," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: