Karena payung hukum itu akan menghindari 'kutu loncat'.
"Bagus juga sih. Tetapi, ini kan hak politik warga negara. Memang dilematis ya. Pertama warga negara dibebaskan. Kedua memang, harus ada aturan main supaya tidak sebebas-bebasnya. Tidak gampang loncat. Tapi yang jelas, usul itu menarik untuk dikaji," kata Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar kepada
Rakyat Merdeka Online (Rabu, 30/3).
Namun, dia menyesalkan kenapa usul itu baru diutarakan saat ini. Mestinya usul itu disampaikan pada saat pembahasan UU Partai Politik. Tapi saat ini UU tersebut sudah disahkan.
"Itu bagusnya di Partai Politik bisa dimasukkan ke pasal keanggotaan. Kalau gitu, ya harus tunggu lima tahun lagi lah," ujar politisi muda ini.
Marwan Jafar mengamini usul PDI Perjuangan ini, karena memiliki pengalaman yang sama. Dia juga menyebutkan, banyak kadernya yang pindah ke partai lain pada saat masa jabatan belum habis, terutama di Jawa Timur.
[zul]
BERITA TERKAIT: