"Tidak perlu ada undang-undang mengenai itu," tegas Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 30/3).
Hasrul menyatakan, soal pencalonan untuk menduduki satu kursi kekuasaan adalah hak dari partai yang mengusung dengan sang calon. Karena itu, komitmen agar tidak terjadi kutu loncat, cukup dibahas dan diikat oleh kedua belah pihak.
"Itu terserah kepada calon pengurus partai. Itu kan punya ikatan moral," tandas politisi asal Sumatera Utara ini.
Ihwal perlunya payung hukum ini pertama kali disuarakan oleh PDI Perjuangan, pada saat rapat koordinasi, Senin lalu. Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani menjelaskan, PDIP bermaksud agar ada aturan yang jelas bagi calon terpilih dari parpol untuk menghindari praktik politisi kutu loncat.
"Kami menginginkan payung untuk parpol, agar kader yang duduk di lembaga legislatif dan eksekutif selama masa jabatannya tidak boleh pindah partai dan ikut misi dan visi sesuai saat dia dipilih oleh partai," jelas Puan.
Saat ini, menurut puteri Megawati Soekarnoputri ini, belum ada aturan yang menyebut bila calon yang diajukan parpol dan menang kemudian membelot dengan pindah partai atau membelot saat pemilu atau pilpres.
"Selama ini tidak bisa kita memberikan
punishment kepada mereka yang membelot. Kami ingin diberi kepastian akan hal ini. Apa dibawa ke pengadilan. Kan itu hanya membuang-buang energi saja. Mereka manusia jadi sangat manusiawi, kalau arah angin pada satu kandidat calon presiden misalnya, akhirnya pindah pada partai yang tidak mendukungnya sejak awal," papar Puan.
[zul]
BERITA TERKAIT: