Untuk Meloloskan Nunun dan Miranda, Panda Cs juga Diyakini akan Dijerat Pasal Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 25 Maret 2011, 22:39 WIB
Untuk Meloloskan Nunun dan Miranda, Panda Cs juga Diyakini akan Dijerat Pasal Gratifikasi
panda nababan/ist
RMOL. Pasal gratifikasi, bukan pasal pidana penyuapan, yang didakwakan kepada  kepada empat terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menyebabkan adanya perbedaan antara Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Empat terpidana itu adalah Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri.

"Akibatnya, Hakim pengadilan Tipikor menilai yang terbukti hanyalah pelanggaran atas pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana, yakni perkara gratifikasi, bukan perkara suap," kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo dalam pernyataan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online (Jumat, 25/3).

Dengan menggunakan pasal gratifikasi, jelas dalam kasus tersebut tidak akan ada penyuap. Bambang Soesatyo yakin, karena keempat mantan anggota Komisi IX DPR itu sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap dalam perkara gratifikasi, maka pasal itu tidak mungkin lagi diubah menjadi perkara penyuapan.

Makanya, Miranda S Goeltom dan Nunun Nurbaeti diprediksi besar kemungkinan bakal lolos dari jeratan hukum.

"Dan saya meramalkan pada tersangka lainnya seperti Paskah, Panda Nababan, dkk yang sebentar lagi disidangkan akan berkeputusan yang sama. Hanya pasal gratifikasi. Karena itu, saya menduga ada upaya pihak tertentu untuk menyesatkan persepsi publik dalam kasus ini," kata petinggi Partai Golkar ini.

"Ada kebohongan karena selalu mengidentifikasi kasus ini sebagai penyuapan, tetapi dalam dakwaan yang muncul adalah perkara gratifikasi," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA