"Kita pada akhirnya sadar, bahwa kasus cek pelawat calon dapat menyeret pelaku utama penyuapan. Yakni si penyuap. Kita hanya disuguhi drama penangkapan sejumlah anggota dan mantan anggota DPR dalam kasus tersebut," kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo dalam pernyataan pers yang diterima
Rakyat Merdeka Online (Jumat, 25/3).
"Saya berani menyimpulkan ada tangan-tangan kuat yang tidak terlihat bermain dalam kasus tersebut," sambung politisi Golkar ini.
Untuk memperkuat argumennya, politisi vokal ini, memberikan contoh tentang konstruksi hukum yang dibangun penegak hukum dalam kasus pemberian
traveller’s cheque kepada sejumlah anggota DPR pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 terhadap tersangka sebelumnya, yang telah divonis, Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri.
Dia menjelaskan, para tersangka itu ternyata dijerat dengan pasal gratifikasi, bukan pidana penyuapan.
"Kalau perkaranya gratifikasi, Miranda dan Nunun sebagai pemberi hadiah tidak bisa dihukum. Artinya, ketika pasal penyuapan dihilangkan dari dakwaan kepada para penerima travel cek, pasal dugaan penyuapan yang dituduhkan kepada Miranda dan Nunun pun tidak relevan lagi," tegasnya.
[zul]