Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, dalam peninjauan mendadak ke Pelabuhan Tanjung Priok (Senin, 21/3) menegaskan bahwa produk ikan impor ilegal tersebut akan dikembalikan ke negara asal. Dia juga meminta Komisi VI DPR menegur Menteri Perdagangan, agar jangan asal memberi izin impor ikan.
Anggota Komisi VI, Iskandar Syaichu, mengapresiasi langkah Fadel. Ia berjanji akan mengecek proses perizinan impor ikan itu.
"Itu memang domain Menteri Perdagangan. Itu bagian dari tugas Komisi VI untuk memeriksanya. Kami akan tegur Menteri Perdagangan jika diperlukan," ucap Iskandar saat dihubungi sesaat lalu (Rabu, 23/3).
Menurutnya, perairan Indonesia masih memiliki persediaan ikan yang sangat banyak. Apalagi, jenis ikan yang diimpor adalah jenis yang dimiliki Indonesia. Besar kemungkinan, ribuan ton ikan yang diimpor itu adalah hasil curian dari perairan Indonesia.
"Saya sebagai anggota Komisi VI sangat terenyuh melihat cara seperti ini. Jelas ini akan mematikan nelayan lokal karena membuat ikan mereka dihargai murah," ujarnya.
Iskandar tegaskan, pemerintah hanya mengizinkan impor ikan untuk jenis tertentu, seperti Salmon, Kamachi, Kampachi yang dimakan orang asing sebagai bahan baku sektor restoran. Mengenai daftar importir-importir nakal yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan, Iskandar berjanji akan memintanya dari Fadel untuk diteruskan ke Menteri Perdagangan.
[ald]
BERITA TERKAIT: