Tindakan Fadel itu berdasar fenomena bahwa impor ikan ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia marak terjadi. Kasus terbaru, misalnya di Belawan, ditahan sebanyak 72 kontainer (1,944 ribu ton) ikan, 81 kontainer (2,176 ribu ton) ikan di Tanjung Priok Jakarta dan 37 kontainer (1,006 ribu ton) ikan di Tanjung Perak Surabaya. Sementara itu, di Bandara Soekarno Hatta sebanyak 7,687 ton.
Ikan yang masuk umumnya adalah jenis ikan yang ada di laut Indonesia. Impor ikan ilegal yang ditahan sebagian besar berasal dari China, yaitu sebanyak 126 kontainer.
"Kami kirimkan balik 200 kontainer ikan kembung, ikan teri, dan ikan layang yang diimport dari China, Vietnam dan Thailand. Ini demi nelayan miskin," terang Fadel lewat pesan singkat.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Azhari, kepada
Rakyat Merdeka Online (Selasa, 22/3), menyatakan, impor ikan tidak boleh masuk sembarangan ke dalam negeri.
"Izin impornya itu saya akan lihat dalam hal dan aturannya, mekanismenya kayak apa. Apakah importirnya terdaftar?" jelasnya.
Menurutnya, Fadel hanya bisa mengimbau untuk mengembalikan ikan impor tersebut ke negara asal. Dan imbauan Fadel itu sesuai posisinya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Tentu beliau melihat ada hal-hal yang dilanggar dan itu menjadi domain. Sudah hak beliau menolak. Kami Komisi VI, mitra kerja Kementerian Perdagangan akan melihat apa dasar impor, dan bagaimana izin impornya. Itu akan kami tindaklanjuti, kami akan mengingatkan menteri bahwa izin impor tidak boleh sembarangan," kata Azhari.
Pemerintah, lanjut Fadel, mengizinkan impor ikan yang masuk hanya ikan-ikan khusus, seperti Salmon, Kamachi, Kampachi yang dimakan orang asing sebagai bahan baku sektor restoran.
Tujuan ketentuan izin impor perikanan adalah untuk pengendalian impor ikan, sebab selama ini muncul indikasi banyak ikan beku yang diimpor untuk tujuan perdagangan dan konsumsi sehingga merusak pasar di dalam negeri.
[ald]
BERITA TERKAIT: