"Jika satu serangan teroris terjadi di Indonesia, di Jakarta, yang terancam bukan Jakarta saja tapi seluruh orang di muka bumi ini merasa terancam," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme Irjen Ansyaad Mbai saat mengisi diskusi "Setelah Bom Buku Terbitlah Isu" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/3).
Konsekuensinya terdapat di dalam hukum tiap negara. Untuk Indonesia, tercantum pada UU Terorisme pasal 3, bahwa jika aksi terorisme terjadi di Indonesia, negara lain dan dunia internasional juga punya yurisdiksi apabila warga negaranya jadi korban atau kepentingan nasionalnya terancam.
"Jadi jangan asal bilang intervensi. Hukum kita begitu, hukum internasional begitu. Karena yang dihadapi adalah kejahatan kemanusiaan," ujarnya.
Tapi seringkali, campur tangan asing dalam pemberantasan terorisme di dalam negeri malah mempertebal keyakinan sebagian orang, bahwa musuh sebenarnya bangsa ini adalah yang sering dikampanyekan para teroris, seperti Yahudi dan Barat.
[ald]
BERITA TERKAIT: