MIRANDAGATE

LPSK Tegaskan Tidak Bisa Lindungi Agus Tjondro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 18 Maret 2011, 13:24 WIB
LPSK Tegaskan Tidak Bisa Lindungi Agus Tjondro
agus tjondro/ist
RMOL. Karena tidak memiliki kewenangan melindungi seseorang dalam statusnya sebagai tersangka, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak akan melindungi Agus Tjondro. Pasalnya, status mantan politisi PDI Perjuangan ini tidak lagi menjadi saksi kasus Mirandagate, namun kini sudah sebagai tersangka.

"Aturannya jelas, LPSK tidak memiliki kewenangan (melindungi) bagi yang statusnya tersangka," ujar Juru Bicara LPSK, Maharani Sitishopia kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Jumat (18/3).

Dengan begitu, jelas Maharani, LPSK tidak dapat mengupayakan perlindungan bagi Agus dari resiko hukum yang akan diterimanya, apalagi sampai mengupayakan untuk meringankan hukuman bagi Agus.

Meski begitu, LPSK, aku mantan aktivis LBH Surabaya ini, siap melindungi Agus selama menjalani serangkaian proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Namun lagi-lagi perlu menjadi catatan, katanya, perlindungan itu diberikan LPSK hanya untuk menjamin keselamatan dan keamanan Agus, bukan untuk mengintervensi materi hukum perkaranya.

"LPSK tidak akan masuk pada substansi perkaranya. Perlindungan akan diberikan selama tidak mengintervensi proses penuntutannya," imbuhnya. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA