"Aturannya jelas, LPSK tidak memiliki kewenangan (melindungi) bagi yang statusnya tersangka," ujar Juru Bicara LPSK, Maharani Sitishopia kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Jumat (18/3).
Dengan begitu, jelas Maharani, LPSK tidak dapat mengupayakan perlindungan bagi Agus dari resiko hukum yang akan diterimanya, apalagi sampai mengupayakan untuk meringankan hukuman bagi Agus.
Meski begitu, LPSK, aku mantan aktivis LBH Surabaya ini, siap melindungi Agus selama menjalani serangkaian proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Namun lagi-lagi perlu menjadi catatan, katanya, perlindungan itu diberikan LPSK hanya untuk menjamin keselamatan dan keamanan Agus, bukan untuk mengintervensi materi hukum perkaranya.
"LPSK tidak akan masuk pada substansi perkaranya. Perlindungan akan diberikan selama tidak mengintervensi proses penuntutannya," imbuhnya.
[arp]