"Berkasnya sudah P21. Dua minggu ke depan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan," ujar pengacara Max, Petrus Selestinus singkat saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, hari ini (Senin, 14/3).
Sekalipun menengarai banyak langkah KPK yang janggal dalam melakukan proses hukum terhadap kliennya, menurut Petrus, Max tetap tidak bisa menolak menandatangani berkas perkaranya yang sudah P21 itu.
"Percuma saja jika berkas perkaranya tidak ditandatangani," katanya usai menemani Max menjalani pemeriksaan.
Petrus menuturkan, selain Max, berkas tersangka Mirandagate lainnya, yakni Agus Condro Prajitno dan Willem Tutuarima, juga sudah rampung alias P21 hari ini.
[wid]