Agus Tjondro Minta Perlindungan LPSK bukan untuk Kepentingan Pribadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 14 Maret 2011, 16:10 WIB
Agus Tjondro Minta Perlindungan LPSK bukan untuk Kepentingan Pribadi
agus tjondro/ist
RMOL. Tersangka sekaligus whistleblower kasus Mirandagate Agus Tjondro Prajitno kembali menegaskan keinginanya mengajukan permohonan perlindungan. Pengajuan ini bukan semata karena ingin dilindungi oleh LPSK, melainkan agar publik tidak takut untuk melaporkan perkara korupsi seperti yang dilakukannya.

"Minta perlindungan ke LPSK bukan keinginan pribadi semata, tapi karena keinginan agar orang seperti saya (whistleblower) dilindungi. Wajib dilakukan untuk masa depan pemberantasan korupsi," kata Agus usai diperiksa di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Senin, 14/3).

Agus mengaku sampai saat ini dirinya memang belum mendapat ancaman. Tapi, kata Agus, akan menjadi masa depan yang suram bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, jika LPSK tidak memberikan perlindungan karena seseorang belum mengalami ancaman.

"Kalau ancaman belum ada masa orang mau mengancam harus bilang-bilang. Bukannya kita ini harus waspada," imbuh Agus heran.

Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan sampai saat ini belum mendapat perlindungan dari LPSK. Padahal dirinya sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, pada awal Maret lalu. Dalam banyak kesempatan, LPSK selalu menyampaikan permohonan Agus tersebut masih diproses oleh tim Satgas LPSK dan dalam tahap berkoordinasi dengan pihak penyidik KPK yang menyidik kasus Agus. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA