"Kan tidak harus ditahan. Kalau penahanan itu kan ada persyaratannya dalam KUHP. Kalau nanti semua harus ditahan, nanti tempat penahanan kita tidak cukup," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi beralasan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (14/3).
Menurut Ito Sumardi, belum ada hal mendesak untuk melakukan penahanan terhadap Cirus. Apalagi, tersangka dalam kasus mafia hukum Gayus Tambunan ini dalam pemeriksaan penyidik Polri masih dinilai kooperatif.
"Penahanan itu kan syaratnya ada empat, tidak mengulangi, menghilangkan barang bukti, ataupun mempersulit. Maka itu kita tetap pertimbangkan supaya (Cirus) tidak ditahan," pungkas Ito.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.