"Pendapat saya azaz peradilan kita ini berjalan cepat, murah dan adil. Kalau eksepsi tambah pula waktu persidangan satu bulan, (berarti) bertambah pula masa tahanan saya," ungkap Syamsul di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (14/3).
Syamsul mengungkap, sudah menjadi rahasia umum jika pengajuan eksepsi tidak berguna dalam persidangan. Eksespsi, katanya lagi, hampir tak berguna untuk menjadi pertimbangan keputusan hakim dalam setiap perkara yang dituntut oleh KPK.
"Orang bilang kalau semakin melawan KPK, kita semakin kalah. Banyak pengalaman yang mengajarkan percuma saja eksespsi dilakukan. Makanya kita lebih cepat lebih baik. Kalau pakai eksepsi lagi, entar pembelaan lagi," katanya beralasan.
[arp]
BERITA TERKAIT: