ICW Desak KPK Kembalikan Uang 1,2 Triliun yang Dinikmati 15 Perusahaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 11 Maret 2011, 07:39 WIB
ICW Desak KPK Kembalikan Uang 1,2 Triliun yang Dinikmati 15 Perusahaan
RMOL. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera menyelesaikan penanganan kasus korupsi penilaian dan pengesahan rencana karya tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman di Pelalawan, Riau. Desakan ini muncul karena KPK sangat lamban mengusut kasus itu.

"Kami mendorong agar uang negara Rp 1,2 triliun yang dinikmati 15 perusahaan untuk menangani program itu dirampas saja oleh negara (KPK)," kata
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan ICW, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3).

Selain itu, kata Febry, KPK juga harus melakukan penyidikan yang lebih mendalam dalam menyoroti hubungan antara 15 perusahaan tersebut dengan pihak perantara saat program di Departemen Kehutanan itu dilakukan. Dengan begitu, ke 15 perusahaan itu bisa diproses secara hukum.

"Perantara yang pertama kali mendesain perusahaan boneka yang dapat izin dari Bupati Pelalawan perlu diusut juga, agar bisa menjerat pihak-pihak dari perusahaan tersebut sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi penilaian dan pengesahan RKT UPHHKHT di Kabupaten Pelalawan, Riau, tahun 2001-2006 ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka, yakni Syuhada Tasman, Burhanudin Husin, dan Bupati Siak Arwin AS. Sejak Syuhada dan Burhanudin ditetapkan sebagai tersangka tahun 2008, dan Arwin pada September 2009 lalu, KPK sampai saat ini belum menahan ketiganya.[ono]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA