"Kami mendorong agar uang negara Rp 1,2 triliun yang dinikmati 15 perusahaan untuk menangani program itu dirampas saja oleh negara (KPK)," kata
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan ICW, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3).
Selain itu, kata Febry, KPK juga harus melakukan penyidikan yang lebih mendalam dalam menyoroti hubungan antara 15 perusahaan tersebut dengan pihak perantara saat program di Departemen Kehutanan itu dilakukan. Dengan begitu, ke 15 perusahaan itu bisa diproses secara hukum.
"Perantara yang pertama kali mendesain perusahaan boneka yang dapat izin dari Bupati Pelalawan perlu diusut juga, agar bisa menjerat pihak-pihak dari perusahaan tersebut sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi penilaian dan pengesahan RKT UPHHKHT di Kabupaten Pelalawan, Riau, tahun 2001-2006 ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka, yakni Syuhada Tasman, Burhanudin Husin, dan Bupati Siak Arwin AS. Sejak Syuhada dan Burhanudin ditetapkan sebagai tersangka tahun 2008, dan Arwin pada September 2009 lalu, KPK sampai saat ini belum menahan ketiganya.
[ono]
BERITA TERKAIT: