Jubir KPK Belum Tahu Hasil Penggeledahan Kantor PT Barata Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 10 Maret 2011, 16:46 WIB
Jubir KPK Belum Tahu Hasil Penggeledahan Kantor PT Barata Indonesia
johan budi/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor PT Barata Indonesia Persero dalam kasus korupsi penjualan tanah milik negara tahun 2004 yang dilakukan salah satu pegawainya. Penggeledahan dilakukan sejak Rabu kemarin (9/3).

"Penggeledahan dilakukan di dua tempat, di Gresik dan di Surabaya," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi SP, kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/3).

Penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari langkah KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 40 miliar. Johan belum merinci apa saja yang disita delapan petugas KPK yang melakukan penggeledahan tersebut.

"(KPK) masih menunggu tim kembali dulu," dalihnya.

KPK telah menetapkan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Barata Indonesia Persero (BUMN), Mahyuddin Harahap, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Modus korupsi yang dilakukan Mahyuddin Harahap adalah dengan menjual tanah milik PT Barata Indonesia yang terletak di Jalan Nagel 109 Surabaya di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA