"Nurdin ikut terima suap TC (traveller's cheque Mirandagate). KPK harus memeriksa dan mensidangkan Nurdin," tegas Konsulat Nasional Gerak Indonesia, Harlans M Fachra dalam orasinya.
Terpidana dua tahun kasus Mirandagate Hamka Yamdhu, jelasnya lagi, sudah mengakui Nurdin Halid juga ikut menikmati uang suap tersebut. Di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, akhir April 2010 lalu, jelasnya, Hamka sudah menyebut Nurdin menerima Rp 500 juta.
"KPK tinggal menindaklanjuti saja pernyataan itu (Hamka)," jelasnya.
Alasan lain mengadili Nurdin, menurut Gerak Indonesia, karena juga telah menerima Rp 100 juta dari penyelewengan dana APBD Kota Samarinda untuk klub Persisam. Nurdin menerima uang tersebut dari manager Persisam, Aidil Fitri.
"KPK harus memperhatikan keputusan Pengandilan Negeri Samarinda yang menyatakan Nurdin menerima 100 juta dana APBD," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: