"Pak Agus meminta penyidik KPK (Salim) sebagai saksi meringankan agar mau menjelaskan motivasi Pak Agus saat memberikan kesaksian awal (ketika melaporkan kasus Mirandagate), itu karena sukarela. Dia seorang
whistleblower," ujar pengacara Agus, Firman Wijaya, Kamis (10/3).
Selain itu, kata Firman, pihaknya juga meminta Deputi pengawasan internal dan pengaduan masyarakat (PIPM) KPK, Handoyo Sudrajat, bersedia menjadi saksi meringankan bagi Agus. Sama seperti Salim, kesaksian Handoyo juga diharapkan bisa menjelaskan motivasi Agus meledakkan kasus Mirandagate itu.
Agus Tjondro, masih kata Firman, mengaharap betul jika Handoyo mau menarik kembali keputusannya yang menolak permintaan Agus tersebut, beberapa waktu lalu. "Kita masih berharap beliau (Handoyo) bersedia memberi kesaksian," demikian Firman.
[zul]