MIRANDAGATE

Resiko Agus Tjondro Besar, LPSK Harus Segera Lindungi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 09 Maret 2011, 14:00 WIB
Resiko Agus Tjondro Besar, LPSK Harus Segera Lindungi
agus tjondro/ist
RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak boleh ragu untuk segera memberikan perlindungan bagi Agus Tjondro Prajitno. Perlindungan bagi Agus harus segera dilakukan LPSK karena sudah membantu penyidikan KPK dalam membongkar skandal korupsi Mirandagate.

"Agus sudah menjadi alat bantu yang efektif dalam proses penyidikan bagi KPK. Integritas Agus yang berani mengungkap skandal korupsi ini tidak perlu dipertanyakan lagi," ujar pengacara Agus Tjondro, Firman Wijaya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Rabu, 9/3).

Apalagi kata Firman, Agus telah menjadi salah seorang yang berani melawan arus ditengah krisis dan kesulitan pengungkapan kasus korupsi. Dan perlu diingat juga, tambahnya, besarnya resiko ancaman yang diterima Agus.

"Resiko Agus sebagai whistleblower itu bukan main-main, apalagi dalam kasus korupsi yang berbau skandal semacam ini," katanya.[ono]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA