"Sudah seharusnya Wakil Walikota juga diperiksa. Belum sempurna jika Wakil Walikota tidak diperiksa," ujar pengacara Mochtar Mohammad, Sirra Prayuna sesaat setelah menemani kliennya menjalani pemeriksaan penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3) siang.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak memeriksa Rahmat Effendi. Pasalnya, dia juga ikut menggunakan dana anggaran APBD sebesar Rp 1,7 miliar untuk audiensi dengan masyarakat Bekasi.
"Dalam nomeklatur APBD, dana itu disebutkan untuk walikota dan wakil walikota. Itu satu paket. Dia ikut menggunakan anggaran itu tapi tidak diperiksa. Belum sempurna kalau tidak diperiksa," tandasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: