“Keliru kalau Mabes Polri menganggap kasus Ahmadiyah Cikeusik sebagai bentrokan. Secara nyata peristiwa itu merupakan penyerangan, karena massa didatangkan dari berbagai lokasi dan memasuki secara paksa pekarangan dan rumah anggota JAI. Penyerang kemudian merusak rumah dan melakukan pembantaian,†ujar Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam pernyataannya yang diterima Jumat (4/3)
Fakta itu seakan beriringan dengan kejadian-kejadian lain yang menindas Ahmadiyah. Kemarin (3/3), warga di Cililin Bandung membongkar makam pengikut Ahmadiyah yang dikubur di TPU Cililin, karena mayat yang di dalam kubur ini merupakan pengikut Ahmadiyah. Mayat kemudian diangkat dan diletakkan di tanah milik JAI. Dan pada hari ini, Gubernur Jawa Barat mengumumkan secara resmi Peraturan Gubernur No. 12/2011 tentang Larangan Aktivitas JAI di Jawa Barat. Keluarnya Peraturan ini menambah panjang daftar pelarangan Ahmadiyah di berbagai tempat.
Menurut Hendardi, pembatasan hak untuk bebas beragama atau berkeyakinan dan pelembagaan diskriminasi melalui peraturan-peraturan daerah telah memenuhi prakondisi menuju genosida (penghancuran massal).
“Semua unsur yang ada dalam Statuta Roma atau Deklarasi UNESCO tentang intoleransi telah terpenuhi. Satu langkah lagi menuju genosida. Presiden SBY tidak bisa membiarkan ini. Dunia internasional harus memberi perhatian serius pada gejala genosida terhadap Ahmadiyahâ€," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: