RMOL. Anggota Komisi I DPR Roy Suryo menilai langkah Komisi Penyiaran Indonesia melaporkan RCTI ke polisi sejatinya tidak perlu dilakukan. KPI mengadukan manajemen RCTI ke polisi terkait tayangan Silet edisi 7 November 2010 yang mengangkat ramalan letusan Gunung Merapi.
Begitu pula dengan tindakan RCTI yang menggugat kewenangan KPI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menurut politisi Partai Demokrat juga tidak perlu dilakukan.
"Menurut saya kedua pihak kedua pihak harus cooling down," ujar Ketua Pokja Kominfo Komisi I DPR, Roy Suryo, kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta (Rabu, 2/3).
Roy berharap agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan RCTI menghentikan perseteruan terkait tayangan Silet. Masih banyak persoalan lain yang harus diurusi ketimbang berjibaku dengan permasalahan tersebut.
"KPI sudah bertugas dengan baik, pihak RCTI pun sudah mematuhi, lebih dari tiga bulan tayangan Silet dihentikan. Sudahlah damai saja, karena hubungan ini jangka panjang," ujarnya.
Menurut Roy, masih banyak sekali permasalahan bangsa ini yang harus diselesaikan daripada hanya mengurusi masalah Silet. Termasuk perseteruan beberapa media dengan Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang juga sejatinya menyita perhatian KPI. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: