MIRANDAGATE

Nunun Tidak Ditahan, KPK Lecehkan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 02 Maret 2011, 13:55 WIB
Nunun Tidak Ditahan, KPK Lecehkan Hukum
nunun nurbaeti/ist
RMOL. Tersangka kasus Mirandagate asal PDI Perjuangan Angelina Pattiasina meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi kunci Nunun Nurbaeti. Tidak hanya itu, ia juga meminta KPK memproses istri mantan Wakapolri tersebut, sebab jika tidak proses hukum terhadap dirinya dan 23 tersangka lainnya yang diduga menerima suap dalam Mirandagate menjadi tidak jelas.

"Yang paling tahu itu Nunun. Dia harus datang dulu ke sini, karena sampai sekarang kami sudah ditahan berpuluh-puluh hari tetapi yang memberi suapnya tidak ada, jadi ini apa, ditahan karena apa," ujarnya sesaat setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Rabu, 2/3).

Belum ditetapkannya Nunun sebagai pemberi suap dan juga belum ditahan oleh KPK, tambah Angelina, menjadikan proses hukum terhadap penerima suap Mirandagate menjadi janggal. KPK, katanya lagi, telah melecehkan hukum.

"Kalau melalui keluarganya (Adang Daradjatun) dikatakan buktikan dulu bahwa TC ini dari Nunun, jadi kami ditahan karena apa. Ini jadi aneh. KPK harus menegakkan hukum, bukan melecehkan hukum," tandasnya sambil menegaskan dirinya bersama tersangka Mirandagate lainnya sudah pernah mengajukan Nunun sebagai saksi yang meringankan.[ono]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA