"Permintaannya belum ada. Surat permintaanya juga belum," ujarnya kepada wartawan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Selasa, 1/3).
Meski
ikut dilibatkan, lanjut Jasin, penanganan kasusnya sendiri tetap akan
ditangani KPK. Kejaksaan, misalnya dalam kasus Jaksa Urip
Trigunawan, tidak dilibatkan dalam perkara kasusnya, tapi hanya
memeriksa pelanggaran kode etik jaksa yang dilakukan Urip.
"Kalau
untuk ikut dilibatkan dalam penanganan kasusnya itu masih perlu ada kesepakatan antara KPK dan Kejaksaan. Masih harus dibenahi lagi,"
katanya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: