KPK Belum Terima Permohonan Kejaksaan Dilibatkan Periksa Jaksa Seno

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 01 Maret 2011, 16:59 WIB
KPK Belum Terima Permohonan Kejaksaan Dilibatkan Periksa Jaksa Seno
m jasin/ist
RMOL. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengaku belum menerima permohonan dari Kejaksaan Agung agar dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap jaksa Dwi Seno Wijanarko yang memeras pegawai Bank BRI Cabang Tangerang Selatan. 

"Permintaannya belum ada. Surat permintaanya juga belum," ujarnya kepada wartawan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Selasa, 1/3).

Meski ikut dilibatkan, lanjut Jasin, penanganan kasusnya sendiri tetap akan ditangani KPK. Kejaksaan, misalnya dalam kasus Jaksa Urip Trigunawan, tidak dilibatkan dalam perkara kasusnya, tapi hanya memeriksa pelanggaran kode etik jaksa yang dilakukan Urip.

"Kalau untuk ikut dilibatkan dalam penanganan kasusnya itu masih perlu ada  kesepakatan antara KPK dan Kejaksaan. Masih harus dibenahi lagi," katanya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA