Demikian dikatakan Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, siang ini (Selasa, 1/3). Menurut Nurkholis, polisi saat ini menggiring saksi-saksi dari pihak Ahmadiyah untuk menjadi tersangka. Tapi, kepolisian tidak melakukan pengusutan pada pengerah massa, pemberi dana dan yang mensponsori penyerangan itu.
"Polisi hanya berhenti pada 12 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Inilah impunitas," kata Nurkholis.
Menurut temuan LSM di lapangan, radikalisasi warga telah dimulai sejak November 2010. Seruan hasutan dan teror melalui pesan singkat dimulai sejak akhir Januari lalu. Puncaknya terjadi pada 5 Februari dengan melakukan pemaksaan, perusakan, kekerasan, pembunuhan dan pembakaran.
"Tak lama setelah itu, pada 21 Februari muncullah SK Bupati No. 5/2011 tentang pelarangan Ahmadiyah di Cikeusik. Tapi, itu pun setelah Ketua FPI datang ke sana. Entahlah ini ada hubungannya atau tidak," kata Nurkholis.
[ald]
BERITA TERKAIT: