"Pak Oentarto akan
sharing, agar bisa jadi stimulan terhadap kasus korupsi, kan ujungnya terhadap pimpinannya (Hari Sabarno) belum diputus bersalah," ujar pengacara Oentarto, Firman Wijaya, di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur (Minggu, 28/2).
Menurut Firman, Oentarto juga mengaku siap memberikan keterangan, bila kasus korupsi Damkar ini kembali direka ulang. Salah satunya soal ancaman Hengky, yang akan menembak dirinya, jika tidak membuat radiogram yang dikirim kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia, yang menekankan agar membeli mobil Damkar kepadanya.
"Kita akan elaborasi ulang tentang pengancaman terhadap Oentarto yang menolak pembuatan radiogram," kata Firman.
Perlu diketahui, saat ini Oentarto adalah satu-satunya saksi kunci kasus Damkar. Saksi kunci lainnya, Hengki Samuel Daud, Mantan Direktur PT Istana Sarana Raya, perusahaan rekanan pengadaan mobil Damkar sudah meninggal.
[yan]
BERITA TERKAIT: