KASUS DAMKAR

Reka Ulang Korupsi Damkar Bisa Menyeret Mantan Mendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 27 Februari 2011, 13:38 WIB
Reka Ulang Korupsi Damkar Bisa Menyeret Mantan Mendagri
oentarto/ist
RMOL. Mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi, bersedia membeberkan dugaan keterlibatan Hari Sabarno dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) tahun 2002.  Hari Sabarno selaku Menteri Dalam Negeri saat itu, dinilai tahu persis dan ikut terlibat dalam kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 65,27 miliar itu.

"Pak Oentarto akan sharing, agar bisa jadi stimulan terhadap kasus korupsi, kan ujungnya terhadap pimpinannya (Hari Sabarno) belum diputus bersalah," ujar pengacara Oentarto, Firman Wijaya, di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur (Minggu, 28/2).

Menurut Firman, Oentarto juga mengaku siap memberikan keterangan, bila kasus korupsi Damkar ini kembali direka ulang. Salah satunya soal ancaman Hengky, yang akan menembak dirinya, jika tidak membuat radiogram yang dikirim kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia, yang menekankan agar membeli mobil Damkar kepadanya.

"Kita akan elaborasi ulang tentang pengancaman terhadap Oentarto yang menolak pembuatan radiogram," kata Firman.

Perlu diketahui, saat ini Oentarto adalah satu-satunya saksi kunci kasus Damkar. Saksi kunci lainnya, Hengki Samuel Daud, Mantan Direktur PT Istana Sarana Raya, perusahaan rekanan pengadaan mobil Damkar sudah meninggal. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA