"Pak Oentarto sudah sedemikian lelah dalam kasus ini, setiap kepala daerah yang dimintai pertanggung jawabannya, Pak Oentarto dilibatkan sebagai saksi dan kami hanya menuggu ujungnya. Oentarto sendiri merasa kecewa begitu lambannya penanganan terhadap hari sabarno," demikian ujar pengacara Oentarto, Firman Wijaya kepada wartawan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur beberapa saat lalu (Minggu, 27/2).
Di satu sisi ini kata Firman, akan menjadi problem hukum selain problem keadilan bagi Oentarto. Karena dengan penetapan hari sabarno sebagai tersangka ini terdapat kerancuan hukum. bagaimana mungkin seorang pimpinan tertinggi intansi tapi pada sisi lain orang yang diperintah juga jadi tersangka padahal di dalam hukum pidana orang yang menjalankan perintah atasan tidak bisa dipidana.
"Dalam Pasal 51, 50 KUHAP kalau menjalankan perintah atasan maka tidak bisa dipidanakan. Kita heran kenapa proses penanganan kasus ini sampai menimbulkan penerapan hukum yang kurang tepat disamping problem keadilan tadi," ujarnya.
Jelas ini masih kata Firman, dikeluhkan oleh semua terdakwa (diantaranya: Ismed abdullah (mantan Gubernur Kepri, mantan Gubernur Jawa Barat Dani Setiawan, Walikota Medan Abdilah Ramli), kenapa KPK memberikan
previlege terhadap Hari Sabarno, sementara yang lain sudah jadi terdakwa, jadi kurang seimbang. Semestinya ketika Oentarto jadi terpidana maka Hari Sabarno sudah jadi terdakwa.
[ono]
BERITA TERKAIT: