Warga Halmahera Tengah Tunjuk Hidung Mafia Tanah dari Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 25 Februari 2011, 13:54 WIB
Warga Halmahera Tengah Tunjuk Hidung Mafia Tanah dari Jakarta
RMOL. Warga Lelief Sawai dan Lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, membantah kabar yang menyatakan bahwa pembebasan tanah yang akan digunakan untuk usaha pertambangan nikel di wilayah mereka bermasalah.

"Ada mafia tanah dari Jakarta yang mencoba menebarkan keresahan dan mengobok-obok masyarakat Halmahera," kata Kepala Desa Lelilef Sawai, Arnol M, saat menyambangi ruang redaksi Rakyat Merdeka Online (Jumat 25/2), bersama sejumlah tokoh masyarakat dua desa.

Awal Februari (Jumat, 4/2), lima orang yang mengaku perwakilan warga dua desa datang ke Jakarta melaporkan kasus pembebasan tanah seluas 214 hektar yang akan digunakan untuk usaha pertambangan nikel oleh PT Weda Bay Nicke. Kelimanya adalah Hemenus Takuling, Ferry Johan Mainassy, Christofel Arraben, Steven Daam, dan Fredy Bunga. Mereka mendatangi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Komnas HAM, dan Komisi IV DPR. Menurut mereka, hingga kini warga belum menerima ganti rugi lahan yang sekarang sudah digunakan untuk kegiatan pertambangan nikel.

Namun, Kepala Desa Lelilef Sawai, Arnol M menegaskan, berdasarkan registrasi penduduk dan data faktual, Ferry Johan Mainassy yang mengaku sebagai jurubicara warga bukanlah masyarakat asli Lelilef Sawai. Selain itu, Freddy Bunga  dan Herenimus Takuling tidak memiliki lahan pada lokasi yang akan dibebaskan.

"Dan apa yang disampaikannya tidak benar. Saat ini semua proses pembebasan lahan tinggal menunggu realisasi pembayaran tanah. Kini proses menunggu ijin konversi agar bisa dibangun pabrik. Jadi, saat ini PT Weda Bay belum melakukan pembangunan infrastruktur di lahan kami karena belum kantongi surat konversi hutan," tegas Arnol.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA