KASUS DSW

KPK: Status Pemerasan Bisa Berubah Jadi Penyuapan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 17 Februari 2011, 11:55 WIB
KPK: Status Pemerasan Bisa Berubah Jadi Penyuapan
kpk/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Tangerang, DSW, terhadap pegawai BRI cabang Ciputat. Tidak tertutup kemungkinan perkara tersebut berubah status menjadi penyuapan.

"Kami (penyidik KPK) masih mengembangkan kasus ini. Kita lihat saja sejauh mana kasus ini berkembang," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 17/2).

Selain itu, Johan juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada keterlibatan oknum jaksa lain di wilayah Kejari Tangerang yang turut menikmati uang Rp 50 juta yang diterima DSW.

"KPK masih mengembangkan proses ini, kemungkinan ada tersangka lain bisa saja, tergantung hasil pengembangan dan alat buktinya," tegas Johan.

Pernyataan Johan ini sekaligus menanggapi pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy beberapa waktu lalu. Menurut Marwan, kasus DSW merupakan kasus penyuapan dan bukan pemerasan. DSW hanyalah korban dalam kasus tersebut.[yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA