"KPK punya bukti yang cukup jika mereka terlibat. Deliknya adalah menerima sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan wewenang mereka (sebagai anggota DPR)," jelas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa (15/2).
Jasin kembali menegaskan, suap yang diterima sejumlah mantan anggota DPR periode 1999-2004 itu pasti terkait pemenangan Miranda S Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada Mei 2004.
"Itu (Miranda) objek terakhirnya. Yang penting para tersangka sudah melakukan hal yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya," jelas Jasin.
Perlu diketahui, sejumlah tersangka Mirandagate mengemukakan jika traveller's cheque itu untuk kepentingan kampanye Pemilu. Sedangkan yang lainnya mengemukakan TC digunakan untuk membeli perkebunan kelapa sawit.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.