"Konstruksi hukumnya tidak dilakukan secara konsisten," ujar mantan menteri itu sesaat usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/2) petang.
Salah satu buktinya, menurut Paskah, adalah KPK kerap berubah dalam menentukan delik untuk tersangka penerima suap jelang pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).
"Selama ini pasal-pasal yang dituduhkan kepada saya dan kawan-kawan selalu berubah-ubah," katanya.
Perlu diketahui, KPK menduga Paskah bersama 24 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 lain menerima suap. Sementara, proses hukum Paskah didasarkan pada hasil persidangan Pengadilan Tipikor dengan terdakwa dari Partai Golkar, Hamka Yandu, yang sudah divonis menerima gratifikasi, dan bukan suap.
[ald]